Arjuna Bernapas Lega, Lolos dari Hukuman Mati
Sabtu, 30 Oktober 2021 – 08:30 WIB

Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Lalu setelah diinterogasi terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik Ir (DPO), selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Muba.(muh/palpres)
Terdakwa kurir narkoba 10 kilogram sabu-sabu Arjuna, 37, warga Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan bernapas lega.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- 2 Lansia Hilang Tenggelam di Perairan Sungai Musi, Tim SAR Bergerak Melakukan Pencarian
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu