Arjuna Bernapas Lega, Lolos dari Hukuman Mati
Sabtu, 30 Oktober 2021 – 08:30 WIB
Lalu setelah diinterogasi terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik Ir (DPO), selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Muba.(muh/palpres)
Terdakwa kurir narkoba 10 kilogram sabu-sabu Arjuna, 37, warga Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan bernapas lega.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Anggap Cederai Rasa Keadilan, KMI Desak KPK Tinjau Ulang Kasus Korupsi Lucianty
- 2 Pria di Aceh Timur Ini Terancam Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Penemuan Kerangka Manusia di Kebun Sawit Musi Banyuasin Hebohkan Warga
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Pembunuhan Berencana di Banjarmasin, Susana Dihabisi Adik Ipar Secara Sadis
- Pj Gubernur Agus Fatoni Resmi Lantik Sandi Fahlepi sebagai Pj Bupati Muba, Ini Pesannya