Arjuna Bernapas Lega, Lolos dari Hukuman Mati

Arjuna Bernapas Lega, Lolos dari Hukuman Mati
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

“Saya selaku penasihat hukum terdakwa merasa bersyukur atas putusan yang bacakan oleh Majelis Hakim, walaupun putusan tersebut masih tinggi, namun setidaknya tidak sesuai dengan tuntutan jaksa yg menuntut pidana mati,” jelas dia.

Terpisah, Kasi Pidum Kejari Muba Habibi, S.H, mengatakan, pihaknya mengajukan upaya hukum lain yakni banding terhadap putusan Majelis Hakim tersebut.

“Kami sudah sampaikan kepada pimpinan, petunjuk yang ada kami ajukan upaya hukum banding,” tegas Habibi didampingi JPU Ade Rachmad Hidayat, S.H.

Sebelumnya, dalam dakwaan, JPU menjelaskan, peristiwa bermula pada Senin (5/4/2021) sekira pukul 18.00 WIB terdakwa Arjuna dihubungi Ir (DPO) untuk mengambil Narkotika jenis sabu-sabu dengan ongkos atau upah Rp 20 juta.

Tawaran itu diterima terdakwa dengan pergi ke arah C2 yang beralamatkan di Dusun VII Desa Sri Gunung Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Muba, sekitar SPBU. Setibanya di lokasi, terdakwa dihubungi seseorang berinisial Ed yang memberitahukan akan ada orang lain menghubungi.

Selanjutnya, terdakwa dihubungi orang berinisial Dep dan bertemu dengan orang tidak dikenal menggunakan masker yang memberikan tas ransel. Setelah tas diambil terdakwa langsung menuju simpang C2 Desa Sri Gunung.

Saat hendak pulang menggunakan sepeda motor, sekira pukul 01.00 WIB, Selasa (6/4/2021) terdakwa diadang pihak kepolisian dan ketika diperiksa di dalam tas ransel ditemukan barang bukti berupa 10 paket plastik warna hijau.

Baca Juga: Kompolnas: Brigadir JO dan Bripda AS Adalah Pengkhianat

Terdakwa kurir narkoba 10 kilogram sabu-sabu Arjuna, 37, warga Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan bernapas lega.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News