Arsyad Tegaskan Dirwan Pembunuh
Selasa, 14 Desember 2010 – 03:15 WIB
JAKARTA -- Dirwan Mahmud merupakan pemenang pemilukada Bengkulu Selatan yang kemenangannya itu digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusannya, MK mendiskualifikasi kemenangan Dirwan dan harus dilakukan pemungutan suara ulang tanpa menyertakan Dirwan.
"DM adalah pembunuh, pelaku kriminal, dan dia tidak masuk dalam syarat-syarat pencalonan pemilukada" kata Arsyad Sanusi kepada wartawan di ruang kerjanya lantai 12 gedung MK, Senin (13/12).
Baca Juga:
Ditambahkan, pada saat sidang MK pertama, Dirwan hadir dan pada sidang-sidang berikutnya bahkan sampai putusan dia tidak pernah hadir lagi ke ruang sidang.
Terungkapnya kasus pidana Dirwan berdasarkan keterangan saksi yang juga teman senapinya pada saat Dirwan mendekam di rutan Salemba dan menjalani hukuman 7 tahun, sedangkan dokumen putusannya di kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan berkasnya tidak ada atau hilang.
JAKARTA -- Dirwan Mahmud merupakan pemenang pemilukada Bengkulu Selatan yang kemenangannya itu digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusannya,
BERITA TERKAIT
- Kemenhub Memfasilitasi Kepulangan Jenazah ABK Kapal MV Hompu 1
- Masjid JIEP Jayakarta Bakal Jadi yang Terbesar di Jakarta Timur
- Sampah Jakarta 8.200 Ton, DPRD Usulkan Tiru Singapura
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
- Ketum MUI dan LDII Yakini Kebebasan Beragama Adalah Identitas Bangsa
- Pupuk Kaltim Mulai Proses Revamping Pabrik Tertua