Arsyad Tegaskan Dirwan Pembunuh
Selasa, 14 Desember 2010 – 03:15 WIB
Meskipun begitu, MK meyakini bahwa Dirwan ini seorang pelaku kriminalitas "Itulah yang diyakini mahkamah bahwa ia betul narapidana dan tidak memenuhi syarat untuk jadi calon kepala daerah dan DPR," kata Arsyad.
Kemudian lanjut Arsyad, setelah proses uji UU Nomor 32 Tahun 2004, Dirwan bingung mencari pengacara. "Sebelum akhirnya bertemu dengan anak saya (Nesyawati)," ujarnya.
"Dari Garuda Nusantara, Astrun, Farhat Abas, Refly, mungkin karena dari kesemua pengacara tidak berhasil, lalu dia (Dirwan Mahfud, red) cari orang agar dapat ketemu dengan saya, lalu ketemulah dengan anak saya," ujar Arsyad lagi.(kyd/jpnn)
JAKARTA -- Dirwan Mahmud merupakan pemenang pemilukada Bengkulu Selatan yang kemenangannya itu digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusannya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pertamina Gelar Pembukaan Renjana Cita Srikandi
- Pernyataan Tegas Dirjen Diktiristek Soal UKT, Mahasiswa Bisa Tenang
- Kubu Nurul Ghufron Desak Dewas KPK Patuhi PTUN
- Gabungan Organisasi Penyiaran di Solo Raya Gelar Aksi Tolak RUU Penyiaran
- Aktivis '98 Beri Rapor Merah untuk Rezim Jokowi: Demokrasi Buruk, KKN Begitu Vulgar
- Berbicara di WWF Bali 2024, Nana Sudjana: Pengelolaan Danau Rawa Pening untuk Kepentingan Masyarakat