Ary Muladi Khawatir Dijadikan Tersangka
Senin, 18 Januari 2010 – 15:56 WIB
Ary dan tim pengacara datang ke KPK sekitar pukul 13.30 setelah menunggu hampir sejam, Sugeng kemudian diterima juru bicara KPK Johan Budi SP. Dari pertemuan itu, menurut Sugeng, diperoleh penjelasan bahwa yang dimaksud Johan adalah kemungkinan tersangka secara umum. Maksudnya, bukan hanya Ary tapi juga beberapa saksi yang terdengar di rekaman yang diperdengarkan di Mahkamah Agung. "Bisa saja Susno (mantan Kabareskrim), Ritonga (AH Ritonga, mantan Wakil Jaksa Agung), dan oknum advokat," jelas Sugeng.(pra/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA- Ary Muladi dan pengacaranya dari Tim Pembela Suara Rakyat Anti Kriminalisasi mendatangi KPK, Senin (18/1). Mereka berniat mengklarifikasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemprov Kaltim Kirim Bantuan 6.400 Paket Sembako ke Mahakam Ulu
- Kupas Tuntas Dinamika Perjalanan JKN, Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku
- BAZNAS Jateng Salurkan Infak Kemanusiaan Palestina Tahap Dua
- Sultan Sebut Hubungan Erat Indonesia-China Karena Kecakapan Diplomasi Presiden Jokowi
- Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi
- Petrokimia Gresik dan Pupuk Indonesia Blusukan Lagi ke NTT