Ary Muladi Khawatir Dijadikan Tersangka
Senin, 18 Januari 2010 – 15:56 WIB
Ary Muladi Khawatir Dijadikan Tersangka
Ary dan tim pengacara datang ke KPK sekitar pukul 13.30 setelah menunggu hampir sejam, Sugeng kemudian diterima juru bicara KPK Johan Budi SP. Dari pertemuan itu, menurut Sugeng, diperoleh penjelasan bahwa yang dimaksud Johan adalah kemungkinan tersangka secara umum. Maksudnya, bukan hanya Ary tapi juga beberapa saksi yang terdengar di rekaman yang diperdengarkan di Mahkamah Agung. "Bisa saja Susno (mantan Kabareskrim), Ritonga (AH Ritonga, mantan Wakil Jaksa Agung), dan oknum advokat," jelas Sugeng.(pra/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA- Ary Muladi dan pengacaranya dari Tim Pembela Suara Rakyat Anti Kriminalisasi mendatangi KPK, Senin (18/1). Mereka berniat mengklarifikasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- PLN IP Berdayakan Penyandang Disabilitas Untuk Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik
- Polisi Temukan Fakta Mencengangkan saat Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara
- Dedi Mulyadi Kirim Pelajar ke Barak TNI, Gubernur Jateng Sampaikan Kalimat Menohok
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- PT Berdikari Siap Perkuat Pasokan Protein Nasional