Ary Muladi Khawatir Dijadikan Tersangka
Senin, 18 Januari 2010 – 15:56 WIB
JAKARTA- Ary Muladi dan pengacaranya dari Tim Pembela Suara Rakyat Anti Kriminalisasi mendatangi KPK, Senin (18/1). Mereka berniat mengklarifikasi pernyataan juru bicara KPK Johan Budi SP yang menyebutkan bahwa Ary berpeluang jadi tersangka berikutnya untuk kasus menghambat, menghalangi, dan menghentikan penyidikan korupsi yang dijeratkan pada Anggodo Widjojo.
"Ary orang pertama sekaligus saksi pelapor terkait adanya kriminalisasi Bibit-Chandra. KPK tak bisa menetapkan Ary sebagai tersangka. Apakah peran Ary mau dinisbikan oleh KPK," tegas Sugeng Teguh Santoso.
Jika dipaksakan, lanjut Sugeng, tuduhan Ary sudah menggelapkan uang dan menipu Anggodo, dalam prinsip hukum bisa diartikan nebis in idem (satu kasus diusut berulang-ulang), sehingga menyalahi hukum.
Berkas perkara bahwa Ary telah menipu dan menggelapkan uang Anggodo senilai Rp5,1 miliar, tambah Sugeng, sampai sekarang terhambat di Kejaksaan Agung. Penyidik Bareskrim Mabes Polri tak bisa menunjukkan uang tersebut memang diterima Ary kemudian mengalir ke seorang pria bernama Yulianto, yang sampai kini tak tahu keberadaannya. "Kasusnya terhambat karena jaksa minta Anggodo lapor ke poisi, kenapa tak dilakukan Bareskrim," tegasnya.
JAKARTA- Ary Muladi dan pengacaranya dari Tim Pembela Suara Rakyat Anti Kriminalisasi mendatangi KPK, Senin (18/1). Mereka berniat mengklarifikasi
BERITA TERKAIT
- Resinergi, Inovator Pengelolaan Sampah Terpadu dan Berkelanjutan Sukses Raih Pendanaan dari NEV
- FIR Kepri-Natuna Kini Dipegang Penuh RI, Ketua MPR Bamsoet Sampaikan Harapan Begini
- Prakiraan Cuaca di Riau 30 April 2024, BMKG: Hujan dan Angin Kencang, Waspada
- Mencekam, Kantor dan Rumah Dinas Polsek Homeyo Diserang, 1 Warga Meninggal
- Suryan Widati Sandang Gelar Doktor Manajemen Pendidikan Islam UMJ, Begini Disertasinya
- Wamendagri: Musrenbang Papua Barat 2024 jadi Momentum Perbaikan Pelayanan kepada Rakyat