Arya Wiguna Tantang Istri Subur Perlihatkan Surat Nikah
Kamis, 02 Mei 2013 – 16:14 WIB
Ketua Tim Pengacara Muslim (TPM), Mahendradatta, mengatakan, Subur dan istrinya sudah melakukan akrobat hukum. Dijelaskan, seorang yang ingin menikah lagi harus dapat izin dari istri pertama, tapi dalam bentuk tertulis. Mereka juga harus mendapatkan izin dari pengadilan agama.
"Ini kan bahayanya Subur. Untuk istri kelima saya berani jamin tidak bisa di KUA. Kalau saja KUA membolehkan harus diusut berarti ada yang main mata," tegasnya. (abu/jpnn)
JAKARTA -- Arya Wiguna menanggapi lagkah Annisa atau Ani, istri ketujuh Subur yang melaporkannya ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- For Revenge Siap Hibur Supermusic Superstar Intimate Session di Jakarta
- Bilal Indrajaya Memesona di Nelangsa Kala Purnama
- Ustaz Maulana Sebut Akad Nikah Rizky Febian dan Mahalini Berjalan Lancar
- Kabar Duka, Jhonny Iskandar Meninggal Dunia
- Mahalini Menikah, Lyodra jadi Bridesmaid?
- Setelah Cerai dari Ria Ricis, Teuku Ryan Kini Sibuk Main Sinetron