AS Diduga Intervensi Divestasi Saham Newmont

Eggi Minta Menkeu Dicopot

AS Diduga Intervensi Divestasi Saham Newmont
AS Diduga Intervensi Divestasi Saham Newmont
Selain itu, lanjutnya, kebijakan pemerintah tersebut juga tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1/2004 tentang Perbendaharan Negara, khususnya Pasal 33 (1) Pasal 41 (1), (2), (3), dan (4) dan Pasal 45 (2), Pasal 68 (2) dan Pasal 69 (2) dan (3).

"Sampai saat ini proses pemisahan keuangan negara yang tidak dipisahkan menjadi penyertaan modal negara dalam bentuk saham di PT NNT belum pernah dibahas di DPR," tegasnya.

Selain itu, menurut dia, pembelian oleh pemerintah pusat ini menistakan pemda, seakan-akan tidak percaya dan tidak menganggap bahwa pemda bagian yang tidak terpisahkan dari pemerintah.

"Oleh karena proses ini cacat hukum dan bermasalah, maka DPR akan meminta pertanggungjawaban pemerintah sebagaimana ketentuan UU No 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, pasal 2 (2). Termasuk kewajiban BPK untuk mengaudit dan memeriksa tentang kesalahan hukum ini,” imbuhnya. (fas/jpnn)


Berita Selanjutnya:
PLN Bangun Instalasi Gas

JAKARTA - Panglima Laskar Empati Pembela Bangsa (Lepas), Eggi Sudjana menegaskan pembelian sisa divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) sebanyak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News