AS Menentang Prancis soal Burqa
Jumat, 16 Juli 2010 – 05:21 WIB
Pemerintah Prancis memperkirakan bahwa saat ini ada sekitar 2 ribu wanita yang mengenakan pakaian tertutup dan bercadar di negerinya. Namun, hampir tidak ada anggota parlemen Prancis yang memperjuangkan hak-hak warga minoritas itu. Resolusi yang disetujui di parlemen itu menganggap burqa bertentangan dengan nilai-nilai di republik sekuler Prancis.
Para kritikus sementara itu, menyatakan bahwa pemerintah Prancis tidak berlaku adil dengan menciptakan peraturan yang menarget warga muslim pengguna burqa. Mereka menyatakan peraturan itu melanggar konstitusi Prancis, serta mengancam akan membawa isu tersebut ke Pengadilan HAM Eropa di Strasbourg. Jika berhasil, gugatan ini akan memaksa Prancis untuk merevisi pelarangan tersebut.
Sebelumnya, pemungutan suara di majelis rendah Prancis, Rabu (14/7), menyepakati pelarangan penggunaan pakaian yang tertutup penuh dengan cadar di wajah. Di antara 577 kursi di parlemen rendah atau setingkat DPR, 335 anggota setuju dengan pelarangan itu. Yang menolak hanya satu orang. Sementara, kubu komunis dan sosialis memilih opsi abstain.
Masyarakat Prancis sendiri, disebutkan mayoritas mendukung pelarangan burqa di tempat umum. Survei yang dilaksanakan oleh Pew Global Attitudes Project beberapa waktu lalu misalnya, menunjukkan bahwa 82 persen suara menyetujui pelarangan dan hanya 17 persen yang menolak. (cak/dos/ito/jpnn)
WASHINGTON - Persetujuan parlemen Prancis atas larangan penggunaan pakaian bercadar atau burqa, mendapat sorotan dari Amerika Serikat (AS). Pemerintahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemlu RI: World Water Forum di Bali Bakal Melahirkan Deklarasi Bersejarah
- Alhamdulillah, Israel dan AS Pastikan 160 Ribu Bahan Bakar Telah Terkirim ke Gaza
- Soal IUU Fishing, RI Tidak Perlu Berkompromi dengan Vietnam
- Jemaah Islamiyah Kembali Berulah, Dua Polisi Malaysia Tewas di Markas
- Tahan Bantuan untuk Israel, Joe Biden 'Dihajar' DPR Amerika
- Stafsus Kementerian Investasi Pradana Soroti Ketidakadilan Kerja Sama Antarnegara