AS, Petani Kopi di Bengkulu Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

AS, Petani Kopi di Bengkulu Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno (dua dari kanan) dengan latar pohon ganja siap panen saat menggelar jumpa pers pengungkapan kasus penanaman ganja di daerah itu, Jumat (21/1/2021). Foto: ANTARA/Nur Muhamad.

Menurut AKBP Puji, lokasi penanaman ganja itu berada di belakang rumah AS.

Sebelumnya, tempat usahanya itu sempat menjadi sasaran aksi pencurian, sehingga kebun ganja ini dipasangi dinding seng.

Dinding kebun ganja itu juga diberi aliran listrik (stroom) dan tali jebakan, sehingga jika ada pencurian bisa langsung diketahui.

Berdasarkan pengakuan tersangka AS kepada penyidik, penanaman ganja itu sudah dilakukannya sejak setahun belakangan, namun belum sempat dijual.

Puji juga menyebutkan, dalam penangkapan itu di rumah tersangka juga ditemukan satu pucuk senjata api rakitan (kecepek) jenis laras panjang.

Polisi masih menyelidiki apakah senjata itu digunakan untuk menjaga kebun ganja atau keperluan berburu.

"Tersangka ini sebelum menanam tanaman ganja di atas tanah ukuran kavling yang berada di halaman (belakang) rumahnya, pertama menyemainya terlebih dahulu dengan menggunakan ban motor bekas yang diberi tanah dan ditutup dengan plastik," tambah Puji.(antara/jpnn)

AS (37) ditangkap aparat dari Polres Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu pada Jumat dini hari sekitar Pukul 00.05 WIB.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News