AS Sebut PeduliLindungi Melanggar HAM, Pemerintah Diminta Bertindak
Adhiya juga meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membuka data dana aliran asing yang masuk ke LSM.
"Kami meminta PPATK untuk membuka data dana aliran asing yang masuk ke LSM sebagai bentuk laporan pertanggungjawaban LSM ke masyarakat," tuturnya.
Adhiya menjelaskan keberadaan aplikasi PeduliLindungi sangat membantu dalam hal penanganan Covid-19 di Indonesia.
Dengan aplikasi tersebut, masyarakat disebut lebih bisa berperan aktif dalam mencegah penyebaran kasus Covid-19.
Penggunaan aplikasi Pedulilindungi dan vaksinasi disebut sebagai alat utama untuk mengontrol kasus Covid-19 di tengah pemulihan ekonomi dan mobilitas yang berjalan cepat.
"Aplikasi PeduliLindungi turut berperan aktif dalam penanganan Covid-19 di Indonesia. Di mana letak pelanggaran HAM-nya?" imbuhnya.
Adhiya lantas membandingkan soal keluhan pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia dan Amerika.
Berdasarkan catatan Adhiya, AS lebih banyak dilaporkan oleh Special Procedures Mandate Holders (SPMH).
Pemerintah diminta untuk mengusut LSM yang memberikan laporan kepada AS tentang dugaan pelanggaran HAM pada PeduliLindungi.
- Komisi II DPR Bahas 2 Rancangan PKPU
- Ratusan Pejabat Daerah ini Dimutasi
- Di Halmahera Timur, BSKDN Kemendagri Beberkan Strategi Jaga Keberlanjutan Inovasi
- Kawal Musrenbang di Riau, Kemendagri Sebut Pentingnya Pembangunan Berbasis Partisipatif
- Mendagri Tito Puji Kinerja dan Loyalitas Suhajar Diantoro Selama jadi Sekjen Kemendagri
- Mendagri Tito Lantik Suhajar jadi Wakil Rektor IPDN, Ini Pesan Pentingnya