AS Umumkan Daftar Negara Pelanggar Kebebasan Beragama, Arab Saudi dan China Masuk

jpnn.com, WASHINGTON DC - Amerika Serikat telah menempatkan Arab Saudi, China, Iran dan Rusia dalam daftar negara pelanggar kebebasan beragama.
Menlu AS Antony Blinken dalam pernyataan resminya, Jumat (2/12), menyebut negara-negara itu terbukti terlibat langsung atau menoleransi pelanggaran berat terhadap kebebasan beragama.
Undang-Undang Amerika Serikat tentang Kebebasan Beragama Internasional memerintahkan pemerintah untuk menyematkan status Countries of Particular Concern (CPC) kepada negara yang terbukti melakukan pelanggaran.
Status tersebut menjadi dasar hukum pemerintah AS dalam menjatuhkan sanksi kepada pelanggar.
Selain empat negara di atas, pemerintah Paman Sam juga menyematkan status CPC kepada Myanmar, Korea Utara, Nikaragua, Pakistan, Cuba, Eritrea, Tajikistan dan Turmenistan.
Selain itu, sejumlah organisasi, termasuk di antaranya Wagner Group dan Boko Haram, diberi status Entities of Particular Concern atas pelanggaran yang mereka lakukan di Republik Afrika Tengah.
"Di seluruh dunia, pemerintah dan aktor non-negara melecehkan, mengancam, memenjarakan, dan bahkan membunuh individu karena keyakinan mereka," kata Blinken dalam pernyataan tersebut.
Dia menambahkan bahwa Washington akan menyambut baik kesempatan untuk bertemu dengan semua pemerintah untuk menguraikan langkah-langkah konkret untuk dihapus dari daftar.
Pemeritah Amerika Serikat menyematkan status CPC kepada Arab Saudi, China dan sejumlah negara lain, menandakan bahwa mereka adalah pelanggar kebebasan beragama
- Hasil Semifinal Sudirman Cup 2025: China Mengerikan, Jepang Hancur
- Dunia Hari Ini: Amerika Serikat Sepakat untuk Membangun Kembali Ukraina
- Respons Kritik AS soal QRIS, Waka MPR Eddy Soeparno: Terbukti Membantu Pelaku UMKM
- 'Indonesia First’ demi RI yang Berdikari di Tengah Gejolak Dunia
- Inilah Dampak Perang Dagang Tarif Resiprokal AS vs China Bagi Indonesia
- Bea Cukai Dukung Ekspor Perdana 273 Kg Teripang Susu Putih Asal Minahasa Utara ke AS