AS, YD, dan OD Sudah Ditangkap Polisi

jpnn.com, MANADO - AS (18), YD (19), dan OD (17) akhirnya ditangkap polisi.
Ketiganya merupakan pelaku pencurian suku cadang alat berat di Kota Bitung, Sulawesi Utara.
"Para pelaku ditangkap di Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa, Bitung, Senin (24/4)," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Iis Kristian di Manado, Selasa.
Dia mengatakan dari hasil interogasi, ketiga pelaku tersebut memiliki peran masing-masing.
"AS dan YD merupakan pelaku utama pencurian, sedangkan inisial OD berperan sebagai pemantau situasi pada saat kedua rekannya sedang mencuri," katanya.
Peristiwa pencurian tersebut dialami oleh seorang warga bernama Nur Uyun Jamaludin pada 8 April 2023 di rumahnya.
"Saat itu suku cadang milik korban diletakkan di teras rumahnya, antara lain roda gila flywhel, dinamo starter dan branstop. Tanpa korban ketahui, barang-barang tersebut sudah raib diambil oleh orang yang tidak ia kenal," katanya.
Berdasarkan laporan korban pada tanggal 9 April 2023, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para terduga pelaku.
Tiga sekawan ini tak berkutik seusai ditangkap polisi. Barang bukti telah diamankan petugas.
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme