Asal Posting di Medsos Soal Penculikan Anak, Ini Akibatnya
Senin, 05 November 2018 – 22:41 WIB
Kepada polisi, pelaku mengaku ingin mengingatkan warga Makassar agar menjaga anaknya dari penculikan anak.
Untuk NR dan US, keduanya disangkakan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1947 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Atas maraknya kasus penyebaran hoaks, Dedi mengimbau agar masyarakat cerdas dan bijak dalam menggunakan media sosial dengan tidak ikut menyebarkannya. “Jangan ikut menyebarkan berita-berita yang tidak bisa dikonfirmasi, diklarifikasi dan diverifikasi sumbernya,” imbau Dedi. (cuy/jpnn)
Divhumas Polri mengimbau agar masyarakat cerdas dan bijak dalam menggunakan media sosial dengan tidak ikut menyebarkan hoaks.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Polisi Diminta Sikat Penyebar Hoaks soal Harga LPG 3 Kg di Kendal
- Memerangi Berita Hoaks di Internet, Mahasiswa Diminta Memperbanyak Konten Positif
- Kenali Hoaks dan Misinformasi, Jangan Ditelan Mentah-Mentah
- Kecerdasan Buatan Makin Canggih, Masyarakat Diminta Waspada
- Ulama Banten Ajak Masyarakat Jangan Terpecah Belah karena Beda Pilihan
- Polda Jateng Imbau Masyarakat Mewaspadai Hoaks Seusai Pencoblosan