Asal Posting di Medsos Soal Penculikan Anak, Ini Akibatnya
Senin, 05 November 2018 – 22:41 WIB

Hoaks. Ilustrasi: Ardissa Barack/JPNN.com
Kepada polisi, pelaku mengaku ingin mengingatkan warga Makassar agar menjaga anaknya dari penculikan anak.
Untuk NR dan US, keduanya disangkakan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1947 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Atas maraknya kasus penyebaran hoaks, Dedi mengimbau agar masyarakat cerdas dan bijak dalam menggunakan media sosial dengan tidak ikut menyebarkannya. “Jangan ikut menyebarkan berita-berita yang tidak bisa dikonfirmasi, diklarifikasi dan diverifikasi sumbernya,” imbau Dedi. (cuy/jpnn)
Divhumas Polri mengimbau agar masyarakat cerdas dan bijak dalam menggunakan media sosial dengan tidak ikut menyebarkan hoaks.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Anak Hilang di Pesanggrahan Sudah Hampir 2 Bulan, Korban Diduga Diculik
- Hoaks Le Minerale Terafiliasi Israel, Pakar Menilai Ada Upaya Menjatuhkan Produk Lokal
- Kemenkes Mengimbau Masyarakat Bersinergi Melawan Hoaks soal Imunisasi
- Hoaks Titiek Puspa Meninggal Dunia, Inul Daratista Ungkap Kondisinya
- IRT di Inhu Mengaku Dibegal, Saat Diselidiki Polisi, Ternyata
- Mahasiswa Imbau Masyarakat Jangan Terprovokasi Hoaks di Medsos