Asap Sudah Pekat, Mendagri Minta Kada Jalankan Inpres
Rabu, 26 Juni 2013 – 21:17 WIB
Langkah lain, kepala daerah menurutnya juga diminta mewajibkan seluruh pengelola perkebunan (PTP/PTPN) dan pengelola hutan (HPH), menyediakan sarana dan prasarana perlindungan kebakaran dengan pola wilayah manajemen kebakaran dan sistem keselamatan kebakaran lingkungan dengan prinsip pengurangan risiko kebakaran.
“Kepala daerah juga dapat melakukan pelarangan buka lahan pertanian dan perkebunan dengan sistem bakar, dan penyuluhan pola buka lahan tanpa bakar serta sistem pengendalian kebakaran hutan dan lahan,” katanya.
Dalam Inpres yang ditandatangani Presiden 30 November 2011 lalu, ada 8 instruksi yang khusus diberikan pada gubernur maupun pada Bupati/Wali Kota untuk dilaksanakan. Di antaranya, gubernur diminta menyusun Peraturan Gubernur tentang sistem pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
Demikian juga dengan bupati/wali kota. Selain itu gubernur juga diminta mengoptimalkan peran dan fungsi Badan Penganggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai koordinator dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi meminta seluruh kepala daerah segera mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan dengan
BERITA TERKAIT
- Honorer Non-Database BKN Jangan Berharap Lagi, Enggak Direken
- WWF Ke-10 di Bali, 7 KRI Bersiaga Menjaga Perairan di 4 Sektor
- Pendaftaran PPPK 2024: Ini Hasil Verval Data Honorer, Resmi dari BKN
- Menteri Singgung soal Honorer jadi PPPK Part Time, Oh Non-Database BKN
- HUT ke-44 Dekranas, Parade Mobil Budaya Pecahkan Rekor MURI
- 5 Berita Terpopuler: Info Penting, Lulusan SMA Berpeluang dalam CPNS & PPPK 2024, tetapi Honorer Non-Database BKN Siap-Siap