Asap Sudah Pekat, Mendagri Minta Kada Jalankan Inpres

Asap Sudah Pekat, Mendagri Minta Kada Jalankan Inpres
Asap Sudah Pekat, Mendagri Minta Kada Jalankan Inpres
Langkah lain, kepala daerah menurutnya juga diminta mewajibkan seluruh pengelola perkebunan (PTP/PTPN) dan pengelola hutan (HPH), menyediakan sarana dan prasarana perlindungan kebakaran dengan pola wilayah manajemen kebakaran dan sistem keselamatan kebakaran lingkungan dengan prinsip pengurangan risiko kebakaran.

“Kepala daerah juga dapat melakukan pelarangan buka lahan pertanian dan perkebunan dengan sistem bakar, dan penyuluhan pola buka lahan tanpa bakar serta sistem pengendalian kebakaran hutan dan lahan,” katanya.

Dalam Inpres yang ditandatangani Presiden 30 November 2011 lalu, ada 8 instruksi yang khusus diberikan pada gubernur maupun pada Bupati/Wali Kota untuk dilaksanakan. Di antaranya, gubernur diminta menyusun Peraturan Gubernur tentang sistem pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

Demikian juga dengan bupati/wali kota. Selain itu gubernur juga diminta mengoptimalkan peran dan fungsi Badan Penganggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai koordinator dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi meminta seluruh kepala daerah segera mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan dengan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News