Asean-China AFTA Tak Ganggu FTZ BBK
Rabu, 20 Januari 2010 – 17:03 WIB
Karenanya Menkeu tetap optimis pengusaha di BBK bakal dapat bersaing dengan fasilitas yang ada. “Dari sisi PDRI , karena FTZ BBK tidak dipungut PDRI maka tentunya pengusaha dalam FTZ BBK akan mempunyai nilai tambah dari sisi cost of production yang lebih rendah dibanding pengusaha non –FTZ BBK yang masih harus membayar PDRI,” tandasnya.
Komisi VI DPR juga sempat menanyakan persoalan tentang tidak sinkronnya pelaksanaan FTZ di Batam terutama tentang pemberlakuan masterlist. Berdasarkan hasil kunungan kerja Komisi VI DPR ke Batam beberapa waktu lalu,para pengusaha di Batam memang mengeluhkan masalah masterlist.
Terkait hal ini Menkeu menjelaskan, pihaknya sudah mengakomodasi keberatan para pelaku usaha di Batam. Menurut Menkeu, masterlist diperlukan karena FTZ BBK bersinggungan langsung dengan daerah pabean di Indonesia lainnya dan ada interaksi keluar-masuk barang dari dank e FTZ, baik dari luar negeri maupun dalam negeri sehingg aperlu pengaturan sceara khusus.
Masterlist, lanjutnya, merupakan isntrumen yang diperlukan untuk mengetahui data riil impor dan ekspor di FTZ Batam. “Data tersebut sangat penting untuk statistik perdagangan, pengawasan, evaluasi kinerja FTZ BBK dan bahan negosiasi dengan negara tetangga dalam rangka kerja sama perdagangan bilateral/regional,” tandasnya.
JAKARTA – Pemerintah tetap yakin kawasan perdagangan bebas Batam, Bintan dan Karimun (FTZ BBK) tetap mampu bersaing meski Asean-China AFTA
BERITA TERKAIT
- Begini Respons Bea Cukai soal Relaksasi Kebijakan Larangan Pembatasan Barang Impor
- Jawab Tantangan Bisnis ke Depan, Pertamina Luncurkan Competency Development Program
- Harga Emas Antam Sabtu 18 Mei 2024, Naik Rp 7.000 Per Gram
- Layanan SIM Keliling Lima Lokasi di Jakarta Hari Ini
- Anak Usaha SIG Raih BUMN Entrepreneurial Marketing Awards 2024
- Stimuno Kembali Raih Penghargaan Top Brand For Kids Awards