Aset AKBP Bambang Kayun Senilai Rp 12,7 Miliar Disita KPK

Aset AKBP Bambang Kayun Senilai Rp 12,7 Miliar Disita KPK
Arsip foto - Mantan Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada Mabes Polri AKBP Bambang Kayun (kanan) berjalan ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (14/4/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.

Atas perbuatannya, BK disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (antara/jpnn)

KPK menyita aset senilai Rp12,7 miliar yang diduga milik tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi AKBP Bambang Kayun.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News