Aset AKBP Bambang Kayun Senilai Rp 12,7 Miliar Disita KPK

Aset AKBP Bambang Kayun Senilai Rp 12,7 Miliar Disita KPK
Arsip foto - Mantan Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada Mabes Polri AKBP Bambang Kayun (kanan) berjalan ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (14/4/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.

jpnn.com - JAKARTA - Aset milik tersangka suap dan gratifikasi AKBP Bambang Kayun senilai Rp 12,7 miliar disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan aset itu, antara lain, berbentuk obligasi sejumlah uang yang tersimpan dalam beberapa deposito dan rekening bank atas nama Bambang Kayun maupun orang kepercayaannya, dan juga rumah.

“Nilai aset sekitar Rp 12,7 miliar," kata Ali di Jakarta, Rabu (3/5).

Dia menjelaskan bahwa penyitaan itu merupakan bagian dari proses pemulihan aset hasil korupsi. “Penyitaan ini merupakan bagian dari aset recovery dari uang yang dinikmati tersangka dan berharap dalam proses pembuktian di persidangan majelis hakim dalam putusannya dapat merampas untuk negara," ujarnya.

Sebelunya, KPK menyatakan pemberkasan perkara kasus AKBP Bambang Kayun telah selesai dan siap untuk disidangkan.

Ali mengatakan isi berkas perkara dipastikan lengkap karena telah memenuhi persyaratan dari sisi formil dan materiil.

KPK mengumumkan Bambang Kayun (BK) sebagai tersangka pada 3 Januari 2023.

BK merupakan Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri.

KPK menyita aset senilai Rp12,7 miliar yang diduga milik tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi AKBP Bambang Kayun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News