Amankan Kasus Pengusaha di Bareskrim, AKBP Bambang Kayun Terima Duit Sebegini plus Mobil Mewah

Amankan Kasus Pengusaha di Bareskrim, AKBP Bambang Kayun Terima Duit Sebegini plus Mobil Mewah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers penahanan perwira menengah (pamen) Polri AKBP Bambang Kayun (BK), Selasa (3/1). Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Kepala Subbagian Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum pada Divisi Hukum Mabes Polri AKBP Bambang Kayun Bagus PS (BK) menerima suap, gratifikasi, hingga duit puluhan miliar.

Suap puluhan miliar itu diterima secara bertahap dengan nilai total mencapai Rp 56 miliar, di mana sekitar Rp 6 miliar untuk membantu pihak berperkara di Bareskrim, yaitu Emilya Said (ES) dan Herwansyah (HW).

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan kasus bermula dari pelaporan pidana dengan pihak terlapor Emilya Said dan Herwansyah terkait kasus dugaan pemalsuan surat dalam perebutan hak waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Atas pelaporan tersebut, Emilya dan Herwansyah melalui rekomendasi salah seorang kerabatnya kemudian diperkenalkan dengan tersangka Bambang Kayun yang saat itu dimutasi sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri. Emilya serta Herwansyah berkonsultasi dengan Bambang Kayun.

Bambang, Herwansyah, dan Emilya kemudian bertemu di sebuah hotel pada medio 2016. Bambang pun menyatakan kesiapannya untuk membantu Emilya dan Herwansyah dengan kesepakatan pemberian uang dan barang.

"Tersangka BK lalu memberikan saran diantaranya untuk mengajukan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan terkait adanya penyimpangan penanganan perkara yang ditujukan pada Kepala Divisi Hukum Mabes Polri," kata  Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/1).

Bambang kemudian ditunjuk menjadi salah satu personel untuk melakukan verifikasi hingga permintaan klarifikasi kepada Bareskrim Polri.

Sekitar Oktober 2016, pihak Divisi Hukum melakukan pembahasan terkait perlindungan hukum atas nama Emilya dan Herwansyah.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan kasus bermula dari pelaporan pidana dengan tersangka Emilya Said dan Herwansyah di Bareskrim.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News