Amankan Kasus Pengusaha di Bareskrim, AKBP Bambang Kayun Terima Duit Sebegini plus Mobil Mewah
Bambang diduga kembali menerima duit Rp 1 miliar dari Emilya dan Herwansyah untuk membantu pengurusan perkara tersebut sehingga keduanya tidak kooperatif selama proses penyidikan.
"Hingga akhirnya ES dan HW melarikan diri dan masuk dalam DPO Penyidik Bareskrim Mabes Polri," lanjut Firli.
Selain dari kasus Emilya dan Herwansyah, Bambang kemudian menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari beberapa pihak yang jumlah seluruhnya sekitar Rp 50 miliar.
Alhasil total duit suap dan gratifikasi yang diterima Bambang sampai saat ini mencapai Rp 56 miliar.
Atas perbuatannya, Bambang Kayun disangkakan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (tan/JPNN)
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan kasus bermula dari pelaporan pidana dengan tersangka Emilya Said dan Herwansyah di Bareskrim.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- KPK Sebut Ratusan Calon Kepala Daerah Belum Lengkapi Data LHKPN
- Transformasi Sekolah Bahasa Kepolisian Diacungi Jempol Kalangan Akademisi dan Perwira Tinggi Polri
- Densus 88 Tangkap 2 Terduga Teroris Jaringan JAD di Bima
- Soal Penyimpangan Kuota Haji Tambahan, Pansus DPR RI Buka Opsi Libatkan KPK
- Integritas Penanganan Perkara Kasus Sapi di Kementan Dipertanyakan, KPK Bilang Begini
- Ulah Nurul Ghufron Menurunkan Citra KPK, Duh