Amankan Kasus Pengusaha di Bareskrim, AKBP Bambang Kayun Terima Duit Sebegini plus Mobil Mewah

"Tersangka BK kemudian ditugaskan untuk menyusun kesimpulan hasil rapat yang pada pokoknya menyatakan adanya penyimpangan penerapan hukum termasuk kesalahan dalam proses penyidikan," kata Firli.
Dalam perjalanan kasusnya, Emilya dan Herwansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim.
Terkait penetapan status tersangka itu, Bambang menyarankan kepada Emilya dan Herwansyah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Dengan saran tersebut, tersangka BK menerima uang sekitar Rp 5 miliar dari ES dan HW dengan teknis pemberiannya melalui transfer bank menggunakan rekening dari orang kepercayaannya," kata Firli.
Selama proses pengajuan praperadilan, Bambang diduga membocorkan isi hasil rapat Divisi Hukum. Hasil rapat itu dijadikan bahan materi isi gugatan praperadilan.
Atas informasi yang dibocorkan Bambang itu membuat hakim dalam putusannya menyatakan mengabulkan dan status penetapan tersangka tidak sah.
"Tersangka BK, sekitar Desember 2016 juga diduga menerima satu unit mobil mewah yang model dan jenisnya ditentukan sendiri oleh tersangka BK," kata Firli.
Selang lima tahun, sekitar April 2021, Emilya dan Herwansyah kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri dalam perkara yang sama.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan kasus bermula dari pelaporan pidana dengan tersangka Emilya Said dan Herwansyah di Bareskrim.
- Polri Mengirim 31 Personel ke Arab Saudi menjadi Petugas Haji 2023
- Heboh Video Syur Mirip Rebecca Klopper, Bu Retno Singgung Kekerasan dalam Berpacaran
- Novel Baswedan Minta Maaf, Salsabila Syaira: Berjuang untuk KPK Jangan Pakai Fitnah
- Inilah Parpol yang Sudah Membuka Rekening Khusus Dana Kampanye, Siapa yang Belum?
- Polisi Naikkan Laporan Kasus KDRT Politikus PKS ke Tahap Penyelidikan
- Tak Terima Jadi Tersangka di KPK, Hasbi Hasan Ajukan Praperadilan