Kasus Suap AKBP Bambang Kayun, Yayanti Dijemput Paksa oleh Tim KPK

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik KPK menjemput paksa Yayanti, saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat tersangka AKBP Bambang Kayun Bagus P.S. alias BK.
Penjemputan paksa Yayanti disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Rabu (28/12).
"Tim penyidik dalam perkara tersangka BK melakukan perintah membawa seorang saksi Yayanti," kata Ali.
Yayanti merupakan pihak swasta. Dia dibawa paksa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan.
Penjemputan paksa dilakukan setelah sebelumnya tim penyidik KPK memanggil Yayanti secara patut, namun yang bersangkutan mangkir.
Sementara, penyidik KPK memerlukan keterangan saksi tersebut agar perbuatan tersangka AKBP Bambang Kayun menjadi jelas dalam proses pembuktian.
Ali pun menegaskan kepada siapa pun yang dipanggil tim penyidik KPK agar kooperatif memenuhi panggilan karena merupakan kewajiban hukum.
"Bila tidak hadir tanpa alasan sah, KPK tidak segan menjemputnya sebagaimana ketentuan hukum acara pidana," tegasnya.
Seorang saksi, Yayanti dijemput paksa oleh tim KPK terkait kasus dugaan suap AKBP Bambang Kayun. Begiin penjelasan Ali Fikri.
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan