Kasus Suap AKBP Bambang Kayun, Yayanti Dijemput Paksa oleh Tim KPK

Kasus Suap AKBP Bambang Kayun, Yayanti Dijemput Paksa oleh Tim KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Kamis (22/12) kemarin. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik KPK menjemput paksa Yayanti, saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat tersangka AKBP Bambang Kayun Bagus P.S. alias BK.

Penjemputan paksa Yayanti disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Rabu (28/12).

"Tim penyidik dalam perkara tersangka BK melakukan perintah membawa seorang saksi Yayanti," kata Ali.

Yayanti merupakan pihak swasta. Dia dibawa paksa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan.

Penjemputan paksa dilakukan setelah sebelumnya tim penyidik KPK memanggil Yayanti secara patut, namun yang bersangkutan mangkir.

Sementara, penyidik KPK memerlukan keterangan saksi tersebut agar perbuatan tersangka AKBP Bambang Kayun menjadi jelas dalam proses pembuktian.

Ali pun menegaskan kepada siapa pun yang dipanggil tim penyidik KPK agar kooperatif memenuhi panggilan karena merupakan kewajiban hukum.

"Bila tidak hadir tanpa alasan sah, KPK tidak segan menjemputnya sebagaimana ketentuan hukum acara pidana," tegasnya.

Seorang saksi, Yayanti dijemput paksa oleh tim KPK terkait kasus dugaan suap AKBP Bambang Kayun. Begiin penjelasan Ali Fikri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News