Kasus Suap AKBP Bambang Kayun, Yayanti Dijemput Paksa oleh Tim KPK
Rabu, 28 Desember 2022 – 20:56 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Kamis (22/12) kemarin. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Bambang Kayun menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
KPK sebelumnya telah memanggil Bambang Kayun untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (23/12).
Namun, ;perwira menengah Polri itu tidak menghadiri panggilan tanpa mengonfirmasi alasan ketidakhadirannya.
Oleh karena itu, tim KPK menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Bambang Kayun.
"KPK mengingatkan agar yang bersangkutan kooperatif hadir dan segera memenuhi panggilan selanjutnya dari tim penyidik," ujar Ali pada Senin (26/12) lalu.
Dalam kasus itu, AKBP Bambang Kayun diduga menerima uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah.(antara/jpnn)
Seorang saksi, Yayanti dijemput paksa oleh tim KPK terkait kasus dugaan suap AKBP Bambang Kayun. Begiin penjelasan Ali Fikri.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan