KPK Jemput Paksa Saksi Kasus AKBP Bambang Kayun

KPK Jemput Paksa Saksi Kasus AKBP Bambang Kayun
Ilustrasi lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto : Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa saksi pihak swasta Yayanti, Rabu (28/12).

Saksi terkait kasus dugaan suap yang menjerat AKBP Bambang Kayun itu kerap mangkir dari panggilan penyidik.

"Tim penyidik dalam perkara tersangka BK, lakukan perintah membawa seorang saksi Yayanti (swasta) dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Ali menyatakan pihaknya telah memanggil Yayanti secara patut, tetapi yang bersangkutan mangkir.

Pria berlatar belakang jaksa itu menyampaikan penyidik sangat membutuhkan keterangan Yayanti agar perbuatan para tersangka dalam kasus ini menjadi makin jelas dalam pembuktiannya.

"Perlu kami sampaikan pada siapa pun yang dipanggil tim penyidik, baik sebagai saksi maupun tersangka, agar kooperatif memenuhi panggilan karena merupakan kewajiban hukum," jelas dia.

Menurut dia, bila saksi tidak hadir tanpa alasan sah, KPK tidak segan menjemputnya sebagaimana ketentuan hukum acara pidana.

Diketahui, Bambang Kayun ditetapkan tersangka kasus suap terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia di Mabes Polri.

Saksi terkait kasus dugaan suap yang menjerat AKBP Bambang Kayun itu kerap mangkir dari panggilan penyidik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News