Aset BUMN Segera Dicatat Sebagai PMN
Jumat, 17 Juni 2011 – 19:02 WIB
"Nantinya akan dicatat sebagai PMN melalui mekanisme penetapan Peraturan Pemerintah PMN pada BUMN yang bersangkutan," kata Hadiyanto.
Untuk melakukan proses BPYBDS menjadi PMN kata Hadiyanto, telah dipahami bersama oleh semua pihak baik di Kemenkeu, KL ataupun BUMN. Hanya tinggal menunggu persetujuan dari DPR saja.
"Karena nilainya lebih dari Rp100 miliar. Tapi secara legal formal sudah jelas berlaku sesuai UU. Langkah ini akan menertibkan catatan dari BPYBDS karena selama ini masih terjadi double accounting. Jadi di K/L tercatat, di BUMN tercatat," jelas Hadiyanto.(afz/jpnn)
JAKARTA- Barang milik pemerintah yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan segera dicatatkan sebagai Penyertaan Milik Negara (PMN).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Respons Bea Cukai soal Relaksasi Kebijakan Larangan Pembatasan Barang Impor
- Jawab Tantangan Bisnis ke Depan, Pertamina Luncurkan Competency Development Program
- Harga Emas Antam Sabtu 18 Mei 2024, Naik Rp 7.000 Per Gram
- Layanan SIM Keliling Lima Lokasi di Jakarta Hari Ini
- Anak Usaha SIG Raih BUMN Entrepreneurial Marketing Awards 2024
- Stimuno Kembali Raih Penghargaan Top Brand For Kids Awards