Aset BUMN Segera Dicatat Sebagai PMN

Aset BUMN Segera Dicatat Sebagai PMN
Aset BUMN Segera Dicatat Sebagai PMN
"Nantinya akan dicatat sebagai  PMN melalui mekanisme penetapan Peraturan Pemerintah PMN pada BUMN yang bersangkutan," kata Hadiyanto.

Untuk melakukan proses BPYBDS menjadi PMN kata Hadiyanto, telah dipahami bersama oleh semua pihak baik di Kemenkeu, KL ataupun BUMN. Hanya tinggal menunggu persetujuan dari DPR saja.

"Karena nilainya lebih dari Rp100 miliar. Tapi secara legal formal sudah jelas berlaku sesuai UU. Langkah ini akan menertibkan catatan dari BPYBDS karena selama ini masih terjadi double accounting. Jadi di K/L tercatat, di BUMN tercatat," jelas Hadiyanto.(afz/jpnn)

JAKARTA- Barang milik pemerintah yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan segera dicatatkan sebagai Penyertaan Milik Negara (PMN).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News