Aset BUMN Segera Dicatat Sebagai PMN
Jumat, 17 Juni 2011 – 19:02 WIB
JAKARTA- Barang milik pemerintah yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan segera dicatatkan sebagai Penyertaan Milik Negara (PMN). Berdasarkan data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tercatat Barang Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya (BPYBDS) mencapai Rp46,7 triliun dan tersebar di 24 BUMN.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Hadiyanto menjelaskan, BPYBDS adalah barang yang diperoleh dari belanja APBN untuk disalurkan melalui K/L yang kemudian diteruskan, dioperasionalkan oleh BUMN. Saat ini semua BPYBDS tersebar di berbagai Kementrian dan Lembaga.
"BUMN yang terbesar PLN. Jadi, sesuai dengan rekomendasi dari BPK, BPYBDS ini sebaiknya di PMN kan," kata Hadiyanto di Jakarta, Jumat (17/6).
Pemerintah, kata Hadiyanto sudah mengusulkan PMN untuk BPYBDS ini. Salah satu yang terbesar adalah untuk PLN sebesar Rp20 triliun. Sisanya yang lain akan terus dilakukan verifikasi oleh BPKP.
JAKARTA- Barang milik pemerintah yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan segera dicatatkan sebagai Penyertaan Milik Negara (PMN).
BERITA TERKAIT
- Berburu Keping Oreo Pokemon Mew, Hadiahnya Traveling ke Jepang
- Cetak Laba Rp 15,98 Triliun Pada Triwulan I 2024, Mayoritas Analis Rekomendasikan Beli Saham BBRI
- Semester I 2024: Pertamina Hulu Energi Catatkan Kinerja Cemerlang
- RUPST 2024 BRI Insurance Laporkan Kinerja Positif
- BRI & E9pay Perkuat Kolaborasi Layanan Finansial Bagi PMI di Korsel
- Pembiayaan Mikro dan Ultra Mikro BRI Capai Rp 622,6 Triliun