Aset BUMN Segera Dicatat Sebagai PMN

Aset BUMN Segera Dicatat Sebagai PMN
Aset BUMN Segera Dicatat Sebagai PMN
JAKARTA- Barang milik pemerintah yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan segera dicatatkan sebagai Penyertaan Milik Negara (PMN). Berdasarkan data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tercatat Barang Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya (BPYBDS) mencapai Rp46,7 triliun dan tersebar di 24 BUMN.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Hadiyanto menjelaskan, BPYBDS adalah barang yang diperoleh dari belanja APBN untuk disalurkan melalui K/L yang kemudian diteruskan, dioperasionalkan oleh BUMN. Saat ini semua BPYBDS tersebar di berbagai Kementrian dan Lembaga.

"BUMN yang terbesar PLN. Jadi, sesuai dengan rekomendasi dari BPK, BPYBDS ini sebaiknya di PMN kan," kata Hadiyanto di Jakarta, Jumat (17/6).

Pemerintah, kata Hadiyanto sudah mengusulkan PMN untuk BPYBDS ini. Salah satu yang terbesar adalah untuk PLN sebesar Rp20 triliun. Sisanya yang lain akan terus dilakukan verifikasi oleh BPKP.

JAKARTA- Barang milik pemerintah yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan segera dicatatkan sebagai Penyertaan Milik Negara (PMN).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News