Aset Rohadi Tak Dirampas untuk Negara, KPK Lanjutkan Perkara

Aset Rohadi Tak Dirampas untuk Negara, KPK Lanjutkan Perkara
Mantan Panitera PN Jakarta Utara Rohadi. Foto: arsip JPNN.COM/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan banding atas putusan hukuman 3,5 tahun penjara kepada mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi.

Lembaga antirasuah itu tidak terima dengan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk PNS tajir yang menjadi terdakwa suap dan gratifikasi tersebut. 

"Kami mengajukan upaya hukum banding melalui kepaniteraan pidana khusus Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (19/7).

Menurut Fikri, jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK mempersoalkan vonis Pengadilan Tipikor Jakarta yang tidak memerintahkan perampasan atas aset Rohadi.

"Ada beberapa aset milik terdakwa Rohadi yang belum sepenuhnya dirampas sebagaimana tuntutan tim JPU," kata Fikri.

Oleh karena itu, KPK berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI mengabulkan permohonan banding KPK. Fikri menegaskan salah satu tujuan pemidanaan dan perampasan aset ialah menimbulkan efek jera.

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Rohadi terbukti menerima suap sebesar Rp 110 juta dari Jeffri Darmawan.

Rohadi juga disebut terbukti menerima suap Rp 1.608.500.000 dari Ali Darmadi, serta rasywah Rp 235 juta dari Yanto Pranoto.

KPK tak terima dengan vonis Pengadilan Tipikor Jakarta yang tidak memerintahkan penyitaan atas aset hasil suap milik Rohadi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News