Asmadi Terkepung, Eko Prasetio dan Abdul Rohman Ditangkap Tanpa Perlawanan

Asmadi Terkepung, Eko Prasetio dan Abdul Rohman Ditangkap Tanpa Perlawanan
Dirresnakroba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo (kanan) didampingi Kabid Humas Kombes Pol K Eko Saputro saat jumpa pers kasus narkoba di Palangka Raya, Selasa (26/1/2021). ANTARA/Adi Wibowo.

Pada hari yang sama petugas juga menangkap Asmadi pada pukul 19.00 WIB di Jalan Dr. Murjani Gang Rahayu, karena kedapatan menyimpan paket sabu sebanyak 63 paket siap edar dan berat 16,32 gram.

Menurut Kombes Nono, Asmadi yang tidak memiliki pekerjaan itu juga dibekuk tanpa perlawanan. Dalam operasi itu polisi sudah mengepung yang bersangkutan terlebih dahulu sehingga dia tidak bisa berbuat banyak.

Terakhir pada pukul 21.30 WIB polisi menangkap Eko Prasetio (26) warga Jalan Kecipir Perumahan Komplek Borneo Sejahtera Blok C Kota Palangka Raya karena menyimpan 13 paket sabu dengan berat 62,03 gram.

Perwira Polri berpangkat melati tiga itu menegaskan, ketiganya kini mendekam di sel Mapolda Kalteng dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan untuk ancaman kurungan penjara untuk kepada tiga tersangka itu, paling rendah 20 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.

"Mereka juga dikenakan denda Rp 1 Miliar atas perbuatan yang selama ini mereka lakukan," tegas Nono.(antara/jpnn)

Tim Polda Kalteng mengerahkan tim khusus dalam penangkapan terhadap Eko Prasetio, Asmadi dan Abdul Rohman.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News