Asmadi Terkepung, Eko Prasetio dan Abdul Rohman Ditangkap Tanpa Perlawanan

Asmadi Terkepung, Eko Prasetio dan Abdul Rohman Ditangkap Tanpa Perlawanan
Dirresnakroba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo (kanan) didampingi Kabid Humas Kombes Pol K Eko Saputro saat jumpa pers kasus narkoba di Palangka Raya, Selasa (26/1/2021). ANTARA/Adi Wibowo.

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menangkap Eko Prasetio (26), warga Jalan Kecipil Kota Palangka Raya, tanpa perlawanan.

Selain Eko, tim juga meringkus dua tersangka lainnya yakni Asmadi alias Amat (36) warga Jalan Dr Murjani Gang Rahayu, dan Abdul Rohman warga Jalan Suprapto XX Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoy mengatakan, dari ketiga kasus penangkapan ini polisi menyita sebanyak 139,56 gram narkoba jenis sabu-sabu.

"Ketiganya beda jaringan," kata Kombes Nono dalam jumpa pers di Palangka Raya, Selasa (26/1).

Para tersangka ini juga mendapatkan barang haram itu dari berbagai daerah. Ada yang dari Pulau Jawa, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan dan Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Ketiganya ditangkap tim khusus Ditresnarkoba Polda Kalteng di lokasi berbeda.

Pada Kamis 21 Januari 2021 sekitar pukul 13.00 WIB, tim berhasil membekuk Abdul Rahman di Jalan Raflesia Kecamatan Ketapang, Kabupaten Kotim.

Dari tangan bersangkutan polisi berhasil menyita 12 paket sabu dengan berat 61,21 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Tim Polda Kalteng mengerahkan tim khusus dalam penangkapan terhadap Eko Prasetio, Asmadi dan Abdul Rohman.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News