ASN Dalam Perebutan Kekuasaan Pilkada
Oleh: Benny Sabdo (Anggota Bawaslu Kota Jakarta Utara)
Undang-undang juga mengatur mengenai tindakan ASN yang tidak saja sekadar melanggar prinsip netralitas, melainkan masuk ranah pelanggaran hukum pidana pemilihan. Misalnya, putusan pidana terhadap guru di PN Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan serta kepala dinas dan camat di PN Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Ide pengawasan terhadap netralitas ASN semestinya berangkat dan sejalan dengan gagasan manajemen ASN melalui pendekatan merit system, sehingga konsep pengembangan jenjang karir hanya bertumpu pada SDM yang berkualitas sesuai dengan prestasi kerja. Hal ini dapat membantu ASN memegang teguh prinsip profesionalitas dan netralitasnya.
Oleh karena itu, upaya peningkatan kapasitas terhadap pemahaman regulasi dan membangun pengawasan yang sinergis. Pendekatan ini dapat memperkecil ruang gerak keterlibatan ASN dalam pilkada yang berujung pada reformasi birokrasi.
The last but not least, netralitas ASN dapat dimaknai sebagai sikap imparsialitas. Robert Dahl merumuskan imparsialitas sebagai kesetaraan politik, yaitu perlakuan yang tidak memihak dalam melaksanakan wewenang publik berdasarkan undang-undang dan kebijakan tanpa mempertimbangkan hubungan khusus, preferensi pribadi, dan hal-hal lain diluar hukum.
Dengan demikian, imparsialitas menjadi nilai dasar yang harus dijadikan pedoman oleh ASN.(***)
Diskursus mengenai dikotomi antara politik dan birokrasi telah menjadi kajian klasik di bidang ilmu politik dan pemerintahan.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Pemkot Banda Aceh Usulkan 1.246 Formasi ASN pada 2024
- Usulan Formasi CPNS dan PPPK Banda Aceh Disetujui MenPAN-RB
- 20 PPPK BPJPH Dilantik, Aqil Irham: Terapkan Nilai-Nilai AKHLAK dalam Bertugas
- 5 Berita Terpopuler: Pintu Tol Honorer jadi ASN Terbuka, Nasib P1-P4 Bagaimana? BKN Mengungkapkan Sesuatu
- Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK 2024 Diperpanjang Lagi, BKN Ungkap Penyebabnya
- Profil Yudia Ramli, Plh Kapuspen Kemendagri yang Dilantik jadi Pj Bupati Sumedang