ASN dan Pegawai Honorer Bisa Kena Sanksi jika Menolak Kebijakan Pemda soal Ini

ASN dan Pegawai Honorer Bisa Kena Sanksi jika Menolak Kebijakan Pemda soal Ini
Kegiatan vaksinasi di Kantor Bupati Siak. Foto: Antara/HO-Pemkab Siak

jpnn.com, SIAK - Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Siak, Provinsi Riau, Budhi Yuwono menyatakan akan ada sanksi bagi pegawai dan honorer yang sengaja tidak mau divaksinasi sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Ini untuk kesehatan kita bersama, makanya semuanya divaksin. Kalau menolak akan terkena sanksi sesuai Undang-Undang tentang Wabah Penyakit Menular,” kata Budhi di Siak, Rabu (19/5)..

Program vaksinasi COVID-19 di Siak, lanjutnya, sudah dilaksanakan secara bertahap sudah dilaksanakan di beberapa kecamatan.

Selain pegawai dan honorer sasaran vaksin ini sudah meluas, seperti untuk warga lanjut usia, penghulu, dan perangkat kampung untuk menerima vaksin.

ASN maupun honorer tidak divaksin apabila yang bersangkutan ada riwayat penyakit sehingga tidak bisa divaksin.

Budhi menyebutkan saat ini stok vaksin di Kabupaten Siak sebanyak 13.000 dan targetnya seluruh masyarakat Kabupaten Siak akan divaksin.

Dia berharap seluruh masyarakat Siak divaksin guna mencegah penyebaran virus COVID-19 meskipun saat ini jumlahnya sebenarnya belum mencukupi untuk seluruh masyarakat.

Jadwal pelaksanaan vaksinasi di kantor Bupati setelah libur lebaran dimulai Selasa sampai Kamis tanggal 20 Mei 2021, dibuka pada pukul 08.00 WIB dan pendaftaran ditutup pada pukul 13.00 WIB.

Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Siak, Provinsi Riau, Budhi Yuwono menyatakan akan ada sanksi bagi pegawai ASN dan honorer yang menolak kebijakan pemda setempat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News