ASN dan Pegawai Honorer Bisa Kena Sanksi jika Menolak Kebijakan Pemda soal Ini

ASN dan Pegawai Honorer Bisa Kena Sanksi jika Menolak Kebijakan Pemda soal Ini
Kegiatan vaksinasi di Kantor Bupati Siak. Foto: Antara/HO-Pemkab Siak

Untuk divaksin ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh setiap masyarakat menyangkut kondisi kesehatan dalam rentang waktu tertentu.

Dokter pelaksana Pusat Kesehatan Masyarakat Kecamatan Mempura Liza Novita mengatakan sebelum menerima vaksin COVID-19, penerima vaksin harus diskrining oleh petugas.

Proses skrining, katanya, adalah tindakan pencegahan, menjaga agar tidak terjadi apa-apa pada si penerima vaksin. “Calon penerima vaksin harus di-skrining dulu. Jadi calon penerima vaksin ini harus menjelaskan kondisi kesehatannya sebelum disuntik vaksin,” jelas Liza. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Siak, Provinsi Riau, Budhi Yuwono menyatakan akan ada sanksi bagi pegawai ASN dan honorer yang menolak kebijakan pemda setempat.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News