ASN dan Pegawai Honorer Bisa Kena Sanksi jika Menolak Kebijakan Pemda soal Ini
Kamis, 20 Mei 2021 – 07:47 WIB

Kegiatan vaksinasi di Kantor Bupati Siak. Foto: Antara/HO-Pemkab Siak
Untuk divaksin ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh setiap masyarakat menyangkut kondisi kesehatan dalam rentang waktu tertentu.
Dokter pelaksana Pusat Kesehatan Masyarakat Kecamatan Mempura Liza Novita mengatakan sebelum menerima vaksin COVID-19, penerima vaksin harus diskrining oleh petugas.
Proses skrining, katanya, adalah tindakan pencegahan, menjaga agar tidak terjadi apa-apa pada si penerima vaksin. “Calon penerima vaksin harus di-skrining dulu. Jadi calon penerima vaksin ini harus menjelaskan kondisi kesehatannya sebelum disuntik vaksin,” jelas Liza. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Siak, Provinsi Riau, Budhi Yuwono menyatakan akan ada sanksi bagi pegawai ASN dan honorer yang menolak kebijakan pemda setempat.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu atau Ikut Seleksi CPNS
- Khusus Honorer Ini Tetap Bekerja Meski Gagal PPPK 2024, Alhamdulillah
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 di 53 Tilok Sudah Keluar, Segera Cetak Kartu Peserta
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?