ASN Konon Boleh Beristri 4, Tjahjo Kumolo Bilang Begini
Senin, 22 Maret 2021 – 18:36 WIB

Tjahjo Kumolo. Foto: Ricardo/JPNN.com
"Kasus poligami ASN berdasarkan atas aduan istri masih ada yang yang diberi sanksi nonjob, tetapi tidak dipecat," bebernya.
Tjahjo juga menegaskan, setiap pengaduan soal ASN menikah lagi tanpa izin istri pertama, akan diproses oleh Kemenpan RB bersama dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan kementerian hukum dan HAM.
"Akan digelar sidang untuk memutuskan perkara pelanggaran ASN tersebut," pungkas Tjahjo.(gir/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Beredar sebuah pemberitaan yang menyebut Menpan RB memperbolehkan ASN beristri empat.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Harus Mengakomodasi, Begini Penjelasan BKN
- Rapelan TPP ASN Segera Cair, Alhamdulillah
- 4.000 ASN Rejang Lebong segera Terima TPP, Anggaran Sudah Disiapkan
- Perkembangan Terbaru Pembahasan RPP Manajemen ASN, Semoga Cepat Disahkan