ASN Melanggar Etik, KASN: Mereka Kurang Memahami NKK

ASN Melanggar Etik, KASN: Mereka Kurang Memahami NKK
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto dalam kegiatan "Kick-Off Meeting" Pengukuran Tingkat Kepatuhan Pelaksanaan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN secara virtual dari Jakarta, Kamis (4-8-2022). ANTARA/HO-Humas KASN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto mengungkap penyebab masih banyaknya ASN melakukan pelanggaran etik. Menurut dia, hal itu disebabkan ASN kurang memahami peraturan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku (NKK).

"Masih kurangnya pemahaman ASN terhadap peraturan NKK mengakibatkan banyaknya pelanggaran etik, seperti korupsi, perbuatan sewenang-wenang, perselingkuhan, gratifikasi atau suap, masalah rumah tangga, dan perbuatan tercela," kata Agus.

Dia mengatakan itu saat kegiatan Kick-Off Meeting Pengukuran Tingkat Kepatuhan Pelaksanaan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN secara virtual dari Jakarta, Kamis (4/8). 

Agus menambahkan banyaknya pelanggaran etik itu juga disebabkan penanganan pelanggaran terhadap NKK yang belum menjadi perhatian serius sebagian instansi pemerintah, sebagaimana tercatat dalam data pengaduan yang ditangani KASN sepanjang 2020 hingga Juni 2022.

Data tersebut menunjukkan laporan pelanggaran terhadap nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku oleh ASN yang ditindaklanjuti oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) baru mencapai 50,5 persen. "Terlebih lagi saat ini, masih terdapat 117 atau sekitar 19 persen instansi pemerintah yang belum memiliki peraturan NKK," kata Agus.

Dia mengatakan KASN dalam upaya menjalankan fungsi pengawasan sesuai amanat Pasal 30 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, akan melakukan langkah strategis dengan mengukur tingkat kepatuhan instansi pemerintah dalam melaksanakan NKK. 

Menurutnya, pengukuran bertujuan untuk mengetahui tingkat kepatuhan pelaksanaan NKK di instansi pemerintah. Selain pengukuran tingkat kepatuhan pelaksanaan NKK, KASN juga melakukan pembinaan dan pendampingan kepada instansi pemerintah dalam menyusun peraturan NKK.

"Melalui pembinaan dan pendampingan, kami berkomitmen untuk terus mendorong instansi pemerintah menyusun peraturan NKK. Sebelum 2024, kami berharap seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, telah memiliki peraturan internal tentang NKK," ucap Agus sebagaimana dikutip dalam siaran pers.

Ketua KASN Agus Pramusinto menyebut masih kurangnya pemahaman ASN terhadap peraturan NKK mengakibatkan banyaknya pelanggaran etik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News