PGRI: Selama Sumber Gaji PPPK Belum Jelas, Hanya Segelintir Tenaga non-ASN yang Terangkat
jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah kebijakan akan ditempuh pemerintah dalam penyelesaian masalah honorer.
Pasalnya, 28 November 2023 tidak ada lagi namanya honorer atau tenaga non-ASN.
Ketum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi mendesak pemerintah untuk menyiapkan anggaran gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di APBN.
Dia optimistis masalah honorer dan program satu juta PPPK guru akan tuntas bila dananya masuk APBN, seperti PNS.
"Jangan dibebankan ke APBD, enggak cukup duitnya," seru Unifah, baru-baru ini.
Dia mengingatkan pemerintah, status PPPK setara PNS, sehingga seharusnya gaji dan tunjangan juga sama sumbernya.
Pemda condong ke PNS karena semuanya ditanggung pusat, sedangkan PPPK sebagian besar dibebankan kepada daerah.
Akibatnya, Pemda enggan mengajukan formasi PPPK semaksimal mungkin.
Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi meminta alokasikan anggaran gaji dan tunjangan PPPK di APBN.
- 503 PPPK Terima SK, Hasan Chabibie: Pahami Posisi Anda sehinga Bisa Bekerja Profesional
- PPPK Harus Bisa Menjaga Loyalitas dan Integritas Saat Bertugas
- Kalimat Ini Selalu Ada saat Penyerahan SK PPPK, Bikin Tertekan, Setara PNS?
- 5 Berita Terpopuler: Beda PPPK & PNS Jelas, tetapi Bukan jadi Nomor Dua, kok, Simak RPP Manajemen ASN
- 846 PPPK 2023 Batanghari Terima SK, Muhammad Fadhil Arief Berpesan Begini
- PGRI & Education International Desak Pemerintah Mengalokasikan Anggaran Pendidikan 20 Persen