ASN Terlibat Pungli di Surabaya Ini Terancam Dipecat dan Diproses Hukum

ASN Terlibat Pungli di Surabaya Ini Terancam Dipecat dan Diproses Hukum
Ilustrasi uang pungutan liar alias pungli. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Bagi masyarakat yang takut melaporkan ASN yang melakukan aksi pungli melalui nomor layanan tersebut, Eri meminta warga menemuinya langsung dengan menyertakan bukti-bukti adanya pungli.

"Tolong, kalau masih ragu dengan camat, lurah, kepada PD, tolong langsung bisa ketemu saya. Bawa bukti-bukti itu dan saya pastikan yang melakukan pungli akan saya berikan hukuman yang seberat-beratnya," tegasnya.

Eri uga mewanti jajarannya di lingkungan Pemkot Surabaya sampai tingkat terbawa jangan coba-coba melakukan praktik pungli.

"Jika ada pungli lagi di Kota Surabaya, maka saya sendiri yang akan melaporkan pidananya kepada kejaksaan dan kepolisian," ucap Eri.

Wakil Wali Kota Surabaya Armuji sebelumnya sempat mempertemukan warga yang telah membayar Rp 30 juta dengan kasi pemerintahan di Kelurahan Bangkingan beberapa waktu lalu.

Awalnya kasi tersebut mengelak telah melakukan pungli, tetapi setelah didesak akhirnya dia mengakui ada pungutan liar.

"Pak Eri jelas-jelas melarang adanya pungli. Ketua RT/RW yang pungli bisa dicopot, apalagi ini ASN," kata Armuji.(antara/jpnn)

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bakal menjatuhkan sanksi berat terhadap ASN pelaku pungli ini. Pelaku pungutan liar terancam dipecat dan diproses hukum.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News