ASO Sudah Ditangkap, yang Kenal Pria Sontoloyo Ini Siap-siap Saja
Kamis, 27 Mei 2021 – 00:49 WIB
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bakal dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," katanya. (antara/jpnn)
ASO ditangkap di rumahnya. Warga Kabupaten Gunung Kidul, Yogyakarta ini terancam penjara tujuh tahun.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Perampok dengan Modus Gembos Ban Ini Sudah Ditangkap Polisi
- Pencuri Modus Gembos Ban Beraksi di Serang, Sasar Nasabah Bank
- Pencurian TBS Kelapa Sawit Bisa Mengganggu Iklim Investasi di Kalteng
- Momen Brimob Gadungan Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi, Lihat
- Kisah 2 Pemuda Bangkalan Mencuri Motor Polwan, Begini Jadinya
- Adik Kakak Nekat Curi Besi Pagar Kantor Polisi, Begini Penampakannya