ASO Sudah Ditangkap, yang Kenal Pria Sontoloyo Ini Siap-siap Saja
Kamis, 27 Mei 2021 – 00:49 WIB

ASO (29) menjalani pemeriksaan di Kantor Satreskrim Polresta Banyumas atas kasus pencurian terhadap 29 unit handphone. Foto: ANTARA/HO-Polresta Banyumas
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bakal dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," katanya. (antara/jpnn)
ASO ditangkap di rumahnya. Warga Kabupaten Gunung Kidul, Yogyakarta ini terancam penjara tujuh tahun.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap
- Aksi Oknum Lurah Mencuri HP Warga Terekam CCTV, Alamak
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya