ASO Sudah Ditangkap, yang Kenal Pria Sontoloyo Ini Siap-siap Saja

ASO Sudah Ditangkap, yang Kenal Pria Sontoloyo Ini Siap-siap Saja
ASO (29) menjalani pemeriksaan di Kantor Satreskrim Polresta Banyumas atas kasus pencurian terhadap 29 unit handphone. Foto: ANTARA/HO-Polresta Banyumas

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bakal dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," katanya. (antara/jpnn)

ASO ditangkap di rumahnya. Warga Kabupaten Gunung Kidul, Yogyakarta ini terancam penjara tujuh tahun.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News