Astaga! Banyak Nama Terungkap dalam Sidang Dugaan Korupsi Mbak Ita

Astaga! Banyak Nama Terungkap dalam Sidang Dugaan Korupsi Mbak Ita
Eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita. Foto: dok. JPNN

Skema proyek penunjukan langsung (PL) senilai Rp 16 miliar dibagi rata ke seluruh kecamatan dan kelurahan di Kota Semarang. Proyek ini diinisiasi dalam pertemuan 5 Desember 2022 di ruang Komisi D DPRD Jateng, yang dihadiri Alwin Basri, Martono, Camat Pedurungan sekaligus koordinator paguyuban Camat Eko Yuniarto dan Camat Genuk Suroto.

Dalam pertemuan tersebut, Alwin meminta bagian dari proyek PL di 16 kecamatan dan 177 kelurahan senilai total Rp 16 miliar. Nilai pekerjaan lalu dibagi rata ke seluruh wilayah, yakni Rp 82,3 juta per lokasi.

Tiga hari berselang, pada 8 Desember 2022, para camat dikumpulkan di Hotel Grand Wahid Salatiga oleh Eko dan Suroto. Dalam forum itu, disampaikan permintaan dari Hevearita dan Alwin agar proyek PL senilai Rp 16 miliar dialokasikan dan dikelola sesuai arahan.

Jaksa menyatakan gratifikasi ini tidak pernah dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurutnya, gratifikasi itu harus dianggap sebagai suap karena berhubungan langsung dengan jabatan wali kota dan bertentangan dengan kewajiban hukum pejabat publik.

"Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan kewajiban Terdakwa I sebagai wali kota untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme," kata JPU.

Perbuatan tersebut, kata jaksa, melanggar ketentuan Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Pasal 76 ayat (1) huruf e dan b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (wsn/jpnn)

JPU memerinci bahwa Mbak Ita dan Alwin menerima uang tunai sebesar Rp 2 miliar, ditambah Rp 245,7 juta.


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News