Astaga, BP Simpan 5 Kg Sabu-Sabu di Kampung Bahari

Astaga, BP Simpan 5 Kg Sabu-Sabu di Kampung Bahari
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan (tengah). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polres Kepulauan Seribu menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu-sabu sebanyak lima kilogram.

Petugas menangkap satu tersangka pengedar berinisial BP.

"Ini keberhasilan pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat lima kilogram yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Kepulauan Seribu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Selasa.

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat kepada Polres Kepulauan Seribu tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di daerah Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Berdasarkan informasi itu, polisi menyelidiki dan menggerebek sebuah rumah di Kampung Bahari pada 11 Januari 2022 dan menemukan sabu-sabu seberat lima kilogram, namun, rumah dalam kondisi kosong.

Kemudian, petugas mencari identitas penghuni rumah yang diketahui berinisial BP.

Investigasi lebih lanjut berhasil melacak keberadaan BP di Tangerang, Banten, namun hasilnya nihil karena tersangka sudah berpindah lokasi.

Pelacakan jejak BP membawa petugas hingga ke Tasikmalaya, Jawa Barat, namun kembali belum membuahkan hasil.

Masyarakat memberikan informasi kalau BP menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di daerah Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News