Astaga, BP Simpan 5 Kg Sabu-Sabu di Kampung Bahari
jpnn.com, JAKARTA - Polres Kepulauan Seribu menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu-sabu sebanyak lima kilogram.
Petugas menangkap satu tersangka pengedar berinisial BP.
"Ini keberhasilan pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat lima kilogram yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Kepulauan Seribu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Selasa.
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat kepada Polres Kepulauan Seribu tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di daerah Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Berdasarkan informasi itu, polisi menyelidiki dan menggerebek sebuah rumah di Kampung Bahari pada 11 Januari 2022 dan menemukan sabu-sabu seberat lima kilogram, namun, rumah dalam kondisi kosong.
Kemudian, petugas mencari identitas penghuni rumah yang diketahui berinisial BP.
Investigasi lebih lanjut berhasil melacak keberadaan BP di Tangerang, Banten, namun hasilnya nihil karena tersangka sudah berpindah lokasi.
Pelacakan jejak BP membawa petugas hingga ke Tasikmalaya, Jawa Barat, namun kembali belum membuahkan hasil.
Masyarakat memberikan informasi kalau BP menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di daerah Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Kanit Reskrim di Tulungagung Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Begini Ceritanya
- Petugas Kebersihan Jalani Usaha Sampingan Terlarang
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya