Astaga, Bu Janda Ajak Putri Belianya Bercinta Bertiga

Astaga, Bu Janda Ajak Putri Belianya Bercinta Bertiga
Foto/ilustrasi: bawso.org

Mendengar cerita dari Yasmin yang menjadi korban pemerkosaan, SY pun meradang. Ia lantas melapor ke Mapolres Salatiga.

Polisi pun tak perlu waktu lama untuk membekuk MS dan YK. Keduanya ditangkap secara terpisah di rumah masing-masing.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Salatiga, Ipda Puji Supriyantoro mengatakan, kedua tersangka dijerat pasal 81, 82, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan denda hingga Rp 5 miliar,” ujar Puji.(sas/ton/jpg/ara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News