Astaga, Dewan Usul Warung Pecel Lele Dipungut Pajak
Selasa, 27 September 2011 – 11:31 WIB

Astaga, Dewan Usul Warung Pecel Lele Dipungut Pajak
BATAM KOTA - DPRD Batam mengusulkan agar Pemerintah Kota Batam memungut pajak dari warung-warung makan pinggir jalan yang menjual pecel lele, ayam goreng, dan nasi goreng. Tintin mengatakan, jika besar retribusi yang dipungut Rp5 ribu per hari, maka PAD yang diperoleh dalam satu hari bisa mencapai Rp7,5 juta atau Rp225 juta per bulan atau Rp2,7 miliar per tahun.
Anggota DPRD dari Fraksi PKB, Tintin Yuniastuti, menyebutkan sampai saat ini tidak ada data resmi berapa banyak warung pinggir jalan di Kota Batam.
Baca Juga:
"Tapi diperkirakan ada 1.500 warung makan di seluruh Kota Batam. Itu perkiraan kita. Dengan jumlah sebanyak itu, tentu sangat potensial mendatangkan PAD bagi Kota Batam," kata Tintin, yang ditemui di Kantor DPRD Kota Batam.
Baca Juga:
BATAM KOTA - DPRD Batam mengusulkan agar Pemerintah Kota Batam memungut pajak dari warung-warung makan pinggir jalan yang menjual pecel lele,
BERITA TERKAIT
- Wali Kota Pekanbaru Temui Menteri PU di Padang, Ini yang Dibahas
- Hati-Hati! Aksi Sandera Aparat di Jateng Bisa Kena Pidana
- Gubernur Herman Deru Harap Atlet Sumsel Dulang Prestasi di 2 Event Nasional Ini
- May Day Tanpa Demo, Pekerja Sambu Group Tanam 1.001 Mangrove di Inhil
- Operasi Pekat Progo 2025, Polres Bantul Sita Puluhan Botol Miras Oplosan
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka