Astaga, Dewan Usul Warung Pecel Lele Dipungut Pajak
Selasa, 27 September 2011 – 11:31 WIB
BATAM KOTA - DPRD Batam mengusulkan agar Pemerintah Kota Batam memungut pajak dari warung-warung makan pinggir jalan yang menjual pecel lele, ayam goreng, dan nasi goreng. Tintin mengatakan, jika besar retribusi yang dipungut Rp5 ribu per hari, maka PAD yang diperoleh dalam satu hari bisa mencapai Rp7,5 juta atau Rp225 juta per bulan atau Rp2,7 miliar per tahun.
Anggota DPRD dari Fraksi PKB, Tintin Yuniastuti, menyebutkan sampai saat ini tidak ada data resmi berapa banyak warung pinggir jalan di Kota Batam.
Baca Juga:
"Tapi diperkirakan ada 1.500 warung makan di seluruh Kota Batam. Itu perkiraan kita. Dengan jumlah sebanyak itu, tentu sangat potensial mendatangkan PAD bagi Kota Batam," kata Tintin, yang ditemui di Kantor DPRD Kota Batam.
Baca Juga:
BATAM KOTA - DPRD Batam mengusulkan agar Pemerintah Kota Batam memungut pajak dari warung-warung makan pinggir jalan yang menjual pecel lele,
BERITA TERKAIT
- 350 Rumah di Badau Perbatasan RI-Malaysia Terdampak Banjir
- Penumpang Terjatuh dari KMP Reinna, Tim SAR Gabungan Bergerak
- Kakek Pencari Batu Tenggelam di Sungai Lematang Lahat
- 389 PPPK 2023 Terima SK, Semuanya Tenaga Kesehatan
- Kronologi Kecelakaan di Trans Kalimantan yang Menewaskan Penumpang Sedan Ford Laser
- Banjir Jakarta Hari Ini, 5 RT di Jaksel Terendam