Astaga, Ibu dan Anak Berbuat Terlarang, Terekam Kamera

Astaga, Ibu dan Anak Berbuat Terlarang, Terekam Kamera
Foto diambil dari posmetropadang

jpnn.com, PADANG - Dua wanita warga Jalan Raya Kurao, Kelurahan Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo Kota Padang, Sumatera Barat kedapatan berbuat terlarang.

Mereka berstatus ibu dan anak.

Keduanya ditangkap oleh Satreskrim Polresta Padang, Sabtu (23/5) sekitar pukul 01.00 WIB di kediamannya.

Ibu berinisial A (61) dan anaknya MC (29) dibekuk setelah aksinya dalam melakukan pencurian di Toko Azzwars Perfume, di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Jati, Kecamatan Padang Timur, Minggu (17/5) yang lalu, terekam kamera pengawas toko.

Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, kedua pelaku saat ini telah diamankan di sel tahanan perempuan Polsek Padang Timur.

“Sementara kasus ini masih dalam pengembangan anggota. Saat ini juga diketahui kedua telah melakukan aksinya di toko yang berada di Jalan Gajah Mada Kecamatan Padang Utara,” ujar Rico seperti dikutip dari Posmetro Padang.

Rico menyebutkan, khusus pelaku MC merupakan narapidana yang baru bebas berkat program asimilasi pemerintah di tengah pandemi Covid-19.

“Salah satunya merupakan narapidana asimilasi kasus pencurian yang hampir sama dengam kejadian ini,” ujar Rico.

Penangkapan ibu dan anak yang berbuat terlarang itu beradasarkan informasi dari masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News