Astaga, Mus Mulyadi Divonis 20 Tahun Penjara
jpnn.com, TARAKAN - Mus Mulyadi divonis 20 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Tarakan, Rabu (3/5).
Pemilik sabu-sabu seberat 1,5 kilogram itu tak memiliki bukti untuk meringankan hukumannya.
Penasihat hukum warga Tarakan, Kalimantan Utara itu langsung melayangkan surat pembelaan.
“Tuntutan JPU ini jelas tidak masuk akal. Masak orang yang tidak memegang barang bukti tapi dituntut 20 tahun penjara, sedangkan bandar aslinya belum dituntut sama sekali,” kata penasihat hukum terdakwa, Thamrin sebagaimana dilansir Prokal, Kamis (4/5).
Dia meyakini Mus tak bersalah. Sebab, selama persidangan, tak ada keterangan saksi dan alat bukti yang mengarah pada Mus.
“Namun justru, Mus Muliyadi yang dianggap bersalah,” kata Thamrin.
Dari keterangan saksi, sambung Thamrin, sabu-sabu 1,5 kilogram itu terakhir kali dipegang oleh orang bernama Andi.
Sementara orang bernama Boy yang membungkus sabu-sabu itu.
Mus Mulyadi divonis 20 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Tarakan, Rabu (3/5).
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Kanit Reskrim di Tulungagung Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Begini Ceritanya
- Petugas Kebersihan Jalani Usaha Sampingan Terlarang
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- Mbak SI Simpan Sabu-Sabu di Pakaian Dalam, Lihat Tuh