Astaga, Mus Mulyadi Divonis 20 Tahun Penjara

jpnn.com, TARAKAN - Mus Mulyadi divonis 20 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Tarakan, Rabu (3/5).
Pemilik sabu-sabu seberat 1,5 kilogram itu tak memiliki bukti untuk meringankan hukumannya.
Penasihat hukum warga Tarakan, Kalimantan Utara itu langsung melayangkan surat pembelaan.
“Tuntutan JPU ini jelas tidak masuk akal. Masak orang yang tidak memegang barang bukti tapi dituntut 20 tahun penjara, sedangkan bandar aslinya belum dituntut sama sekali,” kata penasihat hukum terdakwa, Thamrin sebagaimana dilansir Prokal, Kamis (4/5).
Dia meyakini Mus tak bersalah. Sebab, selama persidangan, tak ada keterangan saksi dan alat bukti yang mengarah pada Mus.
“Namun justru, Mus Muliyadi yang dianggap bersalah,” kata Thamrin.
Dari keterangan saksi, sambung Thamrin, sabu-sabu 1,5 kilogram itu terakhir kali dipegang oleh orang bernama Andi.
Sementara orang bernama Boy yang membungkus sabu-sabu itu.
Mus Mulyadi divonis 20 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Tarakan, Rabu (3/5).
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- 2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati