Astaga, Mus Mulyadi Divonis 20 Tahun Penjara
Jumat, 05 Mei 2017 – 01:29 WIB

Ilustrasi sidang. Foto: AFP
Sedangkan Mus hanya disuruh oleh Ayau untuk membawa bungkusan baju kotor yang ternyata isinya adalah sabu-sabu.
“Namun, kenapa Andi sama Boy yang dibebaskan dan malah Mus Mulyadi yang ditahan,” ujarnya.
Thamrin merasa kliennya hanya dijadikan kambing hitam oleh Ayau.
“Orang pertama yang meminta tolong Ayau dan orang terakhir yang memegang barang adalah Andi. Tapi, kok, malah Mus Mulyadi yang salah. Seharusnya orang terakhir yang memeganglah yang salah, bukan malah dibebaskan. Makanya Mus tidak pernah mengakui barang itu punyanya karena dari awal dia memang tidak tahu Apa-apa,” ujarnya. (kp4)
Mus Mulyadi divonis 20 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Tarakan, Rabu (3/5).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- 2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati