Ibu Rumah Tangga Nekat Jalankan Bisnis Terlarang
jpnn.com, BANJARMASIN - Selain berstatus sebagai ibu rumah tangga, Warnah (30) ternyata juga berprofesi sebagai pengedar sabu-sabu.
Warnah akhirnya harus meringkuk di balik jeruji besi setelah ditangkap anggota Sat Narkoba Polresta Banjarmasin, Kamis (20/4).
Penangkapan terhadap warga Jalan Pekapuran A, Gang Damai RT 11, RW 02, Kelurahan Sungai Baru, Banjarmasin Tengah itu berawal dari informasi masyarakat.
Warga menyebut bahwa rumah Warnah sering dijadikan tempat bertransaksi narkoba.
Anggota Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan. Ternyata informasi itu benar.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana mengatakan, saat ditangkap, Warnah memiliki satu paket sabu-sabu dengan berat 0,06 gram dan dengan uang tunai sebesar Rp 200 ribu.
"Pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolresta Banjarmasin untuk proses hukum yang berlaku," ujar Anjar di ruang kerjanya, Rabu (26/4). (mr-147)
Selain berstatus sebagai ibu rumah tangga, Warnah (30) ternyata juga berprofesi sebagai pengedar sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Ragil
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Kanit Reskrim di Tulungagung Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Begini Ceritanya
- Petugas Kebersihan Jalani Usaha Sampingan Terlarang
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- Mbak SI Simpan Sabu-Sabu di Pakaian Dalam, Lihat Tuh