Trik Maut Polisi Tipu Pengedar Sabu-Sabu

jpnn.com, BANJARMASIN - Suriadi alias Midun (25) dan Darma Effendi alias Darma (40) sudah sepekan menghuni sel Mapolresta Banjarmasin.
Dua warga Kelayan Selatan itu ditangkap karena menjadi pengedar sabu-sabu, Senin (17/4) lalu.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana mengatakan, kedua pelaku ditangkap bersama dengan barang bukti.
“Mereka ditangkap di Jalan Mutiara Kelurahan atau tepatnya di Posko BPK Bintang. Penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat,” ujarnya, Minggu (23/4).
Setelah mendapat laporan dari masyarakat, sambung Anjar, pihak berwajib langsung melakukan penyelidikan.
Petugas berpura-pura membeli sabu-sabu kepada Suriadi dan Darma.
Suriadin dan Darma ternyata terkecoh dengan muslihat petugas.
Mereka menyerahkan sabu-sabu seberat 0,07 gram kepada petugas yang menyamar.
Suriadi alias Midun (25) dan Darma Effendi alias Darma (40) sudah sepekan menghuni sel Mapolresta Banjarmasin.
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu