Salon Milik PNS jadi Tempat Transaksi Terlarang
Senin, 01 Mei 2017 – 18:06 WIB

Piteriansyah. Foto: Kaltim Post/JPNN
jpnn.com, TENGGARONG - Piteriansyah (37) termasuk tak tahu bersyukur meski sudah menyandang status pegawai negeri sipil (PNS).
Warga Jalan Danau Semayang, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, Kalimantan Timur itu menyambi sebagai penjual sabu-sabu.
Akibatnya, dia diciduk petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kaltim, Minggu (30/4).
Sebelumnya, petugas mendapat laporan perihal perubahan sifat dan aktivitas pelaku dalam dua bulan terakhir.
Petugas langsung melakukan penyelidikan.
Kehadiran petugas membuat pelaku terkejut sehingga bersembunyi di dalam kamar.
Baca Juga:
"Awalnya kooperatif, seiring waktu proses penangkapan mempersulit," ujar Kepala Bidang Pemberantasan BNN Kaltim Kompol Muhammad Daud.
Sayangnya, petugas tak kunjung menemukan barang bukti.
Piteriansyah (37) termasuk tak tahu bersyukur meski sudah menyandang status pegawai negeri sipil (PNS).
BERITA TERKAIT
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu