Astaga, Nenek Masih Koma Disuruh Pulang oleh RSUD

Salah satunya terkait status BPJS Kesehatan Arbaya.
"Tadi saya nanya ke pihak rumah sakitnya, katanya BPJS Kesehatan itu ada sistem paket, jadi kalau batas paketnya habis, kami disuruh keluar dulu dari rumah sakit, terus masuk lagi. Katanya, BPJS itu per paket, kata perawat itu," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Unit Hukum, Komunikasi Hukum dan Kepatuhan BPJS Kesehatan cabang Balikpapan Sari Wahyu membantah adanya batasan waktu rawat inap bagi pasien.
Menurutnya tidak ada sistem paket dalam BPJS Kesehatan.
Namun dirinya belum bisa menjawab lebih detail lantaran belum mengetahui data lengkap dari kepesertaan BPJS Kesehatan si pasien.
"Bukan paket. Jadi menteri kesehatan (aturan) itu, kan, saya sudah bolak-balik sampaikan, jadi misalnya diagnosanya ini hari rawatnya sekian hari dan biayanya sekian. Bisa saja dokter itu berpatokan mutlak kepada data tersebut, tapi kalau pasien itu kan ada tingkat keparahan. Nah kalau misalnya bagaimana pasien yang tidak sadarkan diri itu, saya gak berani menyimpulkan kalau saya belum tahu data pasiennya," tegasnya.
Sari mengungkapkan, tidak ada kewenangan bagi BPJS Kesehatan dalam hal memulangkan pasien.
Hal tersebut dikarenakan ada pada kewenangan rumah sakit. "Yang jelas kewenangan memulangkan pasien itu ada pada rumah sakit. Kami tidak bisa intervensi," pungkasnya.
Arbaya (82) disuruh pulang oleh pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanujoso Djatiwibowo, Balikpapan karena dianggap sehat.
- Solikhati Lega, JKN Tanggung Semua Biaya Operasi Patah Tulang Anaknya
- BPJS Kesehatan Jamin Layanan Kesehatan Komprehensif Bagi Ibu Hamil
- Keren, BPJS Kesehatan Siapkan Layanan Gratis bagi Pemudik
- BPJS Kesehatan Semarang Pastikan Layanan JKN Berjalan Selama Libur Lebaran 2025
- Berbagi Kebaikan Ramadan, Bank Mandiri Group Beri Santunan ke 1.750 Penerima di Balikpapan
- Bea Cukai Dorong Peningkatan Ekspor dari 2 Daerah Ini Lewat Sinergi Berbagai Instansi