Astaga, Oknum Guru Mengaji Diduga Sodomi Belasan Santri

Astaga, Oknum Guru Mengaji Diduga Sodomi Belasan Santri
Ilustrasi - Seorang oknum guru mengaji diduga menyodomi hingga belasan santri. Pelaku kini telah diamankan polisi. Foto: Ricardo/JPNN.com

Sementara ini, jumlah korban yang memberikan keterangan berjumlah 12 orang.

Kusworo tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah.

Pasalnya, pelaku diduga melancarkan aksinya sejak 2013.

"Rata-rata korban usia di bawah umur semua rentang usia 10 sampai 11 tahun dan profesi yang bersangkutan adalah guru mengaji dan tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain," katanya.

Tersangka S dikenai Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. (mcr27/jpnn)

Seorang oknum guru mengaji diduga menyodomi hingga belasan santri, begini nasibnya kini.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News