Astaga, Oknum PNS Ditangkap Polisi di Depan Hotel, Bikin Malu

Astaga, Oknum PNS Ditangkap Polisi di Depan Hotel, Bikin Malu
Tersangka dan barang bukti yang diamankan Satresnarkona Polres Kendari. Foto: ANTARA/Harianto

Akibat perbuatanya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun. (antara/jpnn)

SA, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditangkap polisi saat sedang berada di depan hotel.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News